MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak pengajuan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) dan dimohonkan pasangan calon gubernur serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon agar seluruhnya, kata ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika membacakan amar putusan selama jakarta, senin.

kata sodiki, dalil pengajuan dan yang diajukan pasangan rieke-teten tak terbukti berdasarkan hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tak dibuktikan dengan alat bukti dan cukup ataupun tak banyak alat bukti sama pilihan.

kecuali mendaftar alat bukti semata, papar hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, papar akil, adalah pelanggaran dan bersifat sporadis juga tidak memberi pengaruh dan signifikan kepada peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Usaha Online Jual Cream Adha

menanggapi putusan itu, rieke melayani putusan dibandingkan mk.

apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.

rieke juga mengucapkan terima kasih terhadap penduduk jawa barat dan mendukung serta mendorong pasangan hingga di tahap mk.

kepada dalam partai, simpatisan, juga relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, sebab supaya tahu kiranya dan legal juga belum pasti bermoral.

saya hendak kembali merupakan anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, juga kesehatan, dan hendak tinggal berjuang bersama rakyat. saya hendak berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, serta menghentikan jawa barat adalah daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, katanya.