ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyampaikan pengibaran bendera aceh pada instansi pemerintahan masih menanti klarifikasi daripada menteri di negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera dan lambang ini telah sah, akan tetapi pengibarannya masih menanti hasil klarifikasi mendagri, tutur hasbi dalam banda aceh, senin.
ia menyatakan, waktu klarifikasi pada 60 hari serta manakala tidak ada langkah awal dari menteri pada negeri maka qanun mengenai bendera juga lambang daerah tersebut hendak dinyatakan sah serta dapat segera dikibarkan di instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, akan tetapi dan bersangkutan tidak datang. jadi kita tunggu saja. kita tak bisa mendahuluinya, tutur dia.
Baca Juga: Objek Wisata Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Jual Cream Adha
hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah dan garis hitam putih di pihak atas juga bawah yang berukuran 10x4 meter dari ratusan penduduk.
bendera tersebut dibentangkan selama teras utama gedung dpra. masyarakat serta menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa itu.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh pada senin (25/3). qanun ataupun peraturan daerah tersebut diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.