menteri selama negeri gamawan fauzi mengatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru selama pembahasan tim dari kemdagri serta pemprov aceh.
mereka, pada prinsipnya, secara lisan menyampaikan dua poin evaluasi sudah disetujui untuk diubah, tapi yang 10 poin baru selama pembahasan. kami masih menunggu, berharap hari ini sudah ada Jawaban, tutur gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.
mendagri juga menyediakan pada pemda aceh untuk membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.
saya tawarkan untuk membuat tim lalu dibahas bersama, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Promosi di Media Online
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Penjualan New Honda Jazz
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah untuk jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol dalam bendera tersebut tak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.
polemik tenntang bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang untuk bendera daerah selama 25 maret. peraturan itu tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.
sejumlah lambang selama bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah dimanfaatkan dengan grup separatisme gam, dan pada 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.
mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra selama aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.
namun pertemuan tertutup tersebut belum mendapatkan kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung dari 1 april bagi pemerintah aceh agar mempertimbangkan kembali penggunaan lambang itu.
sementara itu, pemerintah terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.