Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah beberapa kali berhadapan melalui pihak dekat mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang pernah, banyak tiga serta empat kali ketemuan melalui pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid pada gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi melalui ahmad ada kaitan melalui urusan konsentari dan ada kaitanya melalui profesinya dijadikan penyanyi.

tapi konsentari tersebut tidak pernah terjadi, papar ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menjelaskan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye tapi ayu tak hapal partai mana yang memintanya adalah juru kampanye.

ini tidak ada janji ataupun duit, berbagai cuma omongan aja, tak ada yang terealisasi, semuanya bohong saja. ayu bahkan tak kenal serta tak kenal mana ada tersebut luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh jam, ayu menegaskan terserah dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk dijadikan saksi supaya tersangka ahmad fathanah, orang dekat luthfi hasan dan menerima biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama untuk membuat kuota impor daging sapi dalam kementerian pertanian.

ayu mengaku mempelajari fathanah sejak desember lalu setelah tidak sengaja bertemu dalam Satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu menyatakan sudah beberapa kali bertemu dengan fathanah dalam pusat perbelanjaan lain.

dalam angka ini kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak di jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara dan melayani hadiah atau janji tenntang kewajibannya, serta pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard juga arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah ataupun janji kepada penyelenggara negara.