Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi pada tiga terpidana mati di lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah diselenggarakan dalam jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, kata jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, pada antara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi pukul 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang dan menggarap pembunuhan kepada Satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) dalam 1991, serta jurit dan ibrahim dan dengan bersama mengerjakan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, di 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang selama hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah berkurang daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu menimbulkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat mobil yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal oleh petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim mau diterbangkan di palembang sedang jenazah suryadi ingin dimakamkan pada cilacap.