komisi untuk pihak hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian dan dengan sigap menanggapi catatan persentasi dugaan perbudakan kepada puluhan buruh selama wilayah tangerang.
kontras mengapresiasi institusi kepolisian yang bersegeralah menindaklanjuti catatan korban, oleh karenanya kondisi serta situasi kerja paksa itu segeralah terungkap dan korban yang lain mampu diselamatkan, papar kepala divisi politik hukum serta ham badan pekerja kontras yati andriyani di rilis kontras dan diterima selama jakarta, minggu.
untuk tersebut, berdasarkan dia, kontras mengimbau kepolisian supaya selalu melanjutkan proses hukum agar kejadian ini tak berulang di masa yang akan datang.
ia memaparkan, kontras telah melayani pengaduan daripada dua pihak korban atas nama andi (20) juga junaedi (19) dalam 2 mei 2013.
Informasi Lainnya:
keduanya dipekerjakan paksa selama suatu rumah dan berlokasi selama kampung bayur opak, sepatan, tangerang selama 2-3 bulan. diantaranya dan menyatakan disiksa selama jenis dipukul, disundut rokok dan disiram cairan alumunium.
berdasar pengaduan tersebut, kontras juga korban bersama kepala desa dari lampung utara mengerjakan pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.
setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke objek wisata di kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.
penggerebekan dilaksanakan sekitar jam 14.30-16.00 wib dan hasilnya ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan.
mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar dan lain-lain. empat orang dari korban tercatat berusia selama bawah umur, lima orang tersekap selama selama ruangan dan disengaja dikunci dalam luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya
ia juga mengungkapkan, sepanjang proses bekerja, kaum korban sudah diperlakukan dengan tidak manusiawi. pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu hp, baju, uang dengan alasan supaya keamanan supaya tidak hilang.
lokasi info korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi. mereka tidur dalam Satu ruangan berukuran 40 x 40 m supaya kurang lebih 40 orang melalui kondisi ruangan amat tertutup, kotor dan bau.
untuk itu, kontras serta membayar komnas ham menggarap pemantauan kepada angka tersebut, serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) untuk melindungi korban.